
Bintan,batamtv.com,- Lapas Narkotika Tanjungpinang kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja pada Rabu (12/6/ 2024).
Penyeludupan tersebut melalui tamping kebersihan Lapas bekerjasama dengan warga di luar Lapas. Kasus ini disampaikan pada konferensi pers bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan di Aula Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan narkoba yang berhasil diamankan seberat 96,9 gram sabu dan satu paket ganja.
“Petugas berhasil amankan 12 paket narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kapolres Riky didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Syofian Rida, Jumat (21/6/2024).
Kronologi dijelaskan, pelaku inisal D merupakan tamping kebersihan menerima barang haram tersebut dari inisial R warga Tanjungpinang yang diketahui masih dibawah umur.
“Disaat memberikan barang bawaan itu, tamping langsung diperiksa oleh petugas sebelum masuk kembali didalam Lapas,” jelasnya.
Petugas mencurigai barang bawaan, dan diperiksa terdapat empat kondom dan tiga balon tiup berisi narkoba didalam sabun botol cair.
“Sikap tamping membuat petugas curiga dan saat diperiksa ternyata ada narkoba,” ujar Kapolres.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono menegaskan usai mengetahui hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi ke Satresnarkoba Polres Bintan.
” Kita langsung menghubungi Satresnarkoba Bintan menindaklajuti temuan (narkoba) tersebut,” tegas Kalapas Edi.
Edi mengungkapkan ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam memerangi narkoba.
“Keberhasilan ini menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang lainnya, ” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































