
Jakarta,batamtv.com,- Jaksa Agung ST Burhanuddin mencurahkan isi hatinya soal profesi jaksa yang sering kali disalahkan akibat vonis pada kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
“Jujur beberapa kasus-kasus perkara yang sedikit melukai hati masyarakat, tapi yang disayangkan (disalahkan) adalah ‘oh jaksanya, jaksanya’,” ujar ST Burhanuddin dalam sebuah acara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia mencontohkan dalam kasus korupsi Timah. Burhanuddin mengatakan, justru jaksa yang disalahkan oleh masyarakat. Padahal, yang menjatuhkan vonis atau hukuman adalah hakim. “Kalau sekarang apa, kasus Timah, ada beberapa masyarakat ‘wah jaksa, jaksa.” katanya.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar para jaksa bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama mereka yang ada di daerah. “Tolong teman-teman kalau di daerah sosialisasikan bahwa yang nuntut adalah jaksa, yang memutus adalah hakim,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, pemahaman ini perlu dijelaskan lagi meski terasa mendasar bagi jaksa. “Tolong ini teman-teman dari Intel kita sosialisasi tentang kewenangan. Walaupun ini sangat mendasar, tapi kan masyarakat yang tidak tahu,” kata Jaksa Agung lagi.
Diketahui, sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga Timah vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider enam tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Namun, hakim memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Oleh karenanya, jaksa mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis tersebut. Selain Harvey, jaksa juga banding terhadap putusan empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider delapan tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider delapan tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Kemudian, Robert Indarto divonis delapan tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider enam tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider enam tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Selanjutnya, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan. Lalu, Suparta divonis delapan tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider enam tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider delapan tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Kemudian, Robert Indarto divonis delapan tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider enam tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider enam tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Selanjutnya, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.
Lalu, Suparta divonis delapan tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider enam tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider delapan tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com









































