Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Bintan Direkomendasikan ke BKN RI

0
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra (Foto : istimewa)

Bintan,batamtv.com, – Bawaslu Bintan telah melayangkan surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas salah satu ASN di Pemerintah Kabupaten Bintan.

Pelanggaran dilakukan ASN Pemkab Bintan ini bernama Bahruddin telah mengunggah foto dirinya di Medsos mengenakan kaos bergambarkan salah satu paslon Cagub Kepri 2024.

Unggahan foto Baharuddin dilakukan lewat grup WhatsApp pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.05 WIB.

Menurut Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, bahwa foto tersebut diunggah di sebuah grup WhatsApp sekitar pukul 15.05 WIB pada hari yang sama.

“Bawaslu menindaklanjuti segera melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi yang diterima tersebut.

Dan kemudian meregistrasi Temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut,” ujar Sabrima di temui di Kantor Bawaslu Bintan, Sabtu (30/11/ 2024).

Sabrima mengatakan, setelah temuan diregistrasi pihaknya memanggil Baharuddin serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 25 dan 26 November 2024 lalu

Berdasarkan klarifikasi dari pelaporan tersebut, Bawaslu melakukan rapat pleno menyimpulkan bahwa, tindakan Baharuddin mengandung dugaan pelanggaran. Sementara Baharuddin saat ini sedang menjabat Kabid Kesbangpol di Pemkab Bintan.

Tindakan Baharuddin, kata Sabrina, telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Bawaslu Kabupaten Bintan telah merekomendasikan temuan ini kepada BKN RI untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Sabrima.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Dwi Susilo