Batam, batamtv.com – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Data tersebut tercatat sejak pelaporan dibuka pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026.
Partisipasi tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam memperkuat tata kelola dan basis data pemanfaatan lahan di Kota Batam.
Selain pelaporan mandiri, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan pelaporan mandiri menjadi salah satu langkah penting untuk membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.
Menurutnya, data yang disampaikan penerima alokasi tanah akan menjadi bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, pelaporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.
BP Batam, kata Syarlin, ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, serta mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Batam.
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelengkapan data pemanfaatan lahan akan membantu BP Batam melakukan evaluasi dan penataan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.
BP Batam masih membuka kesempatan bagi penerima alokasi tanah untuk menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.
Syarlin mengimbau penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutupnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : Azura Aronita











































