Lebih dari 85 Persen Calon Manajer KDKMP Setuju Penempatan, Mulai Bertugas Oktober

0
Sumber : ANTARA

Jakarta, batamtv.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di lokasi yang telah ditetapkan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, kesediaan tersebut disampaikan melalui pengisian konfirmasi penempatan yang mulai diberikan kepada calon manajer dalam beberapa hari terakhir.

“Sebagian lainnya sedang berproses,” kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, proses konfirmasi masih berlangsung hingga 28 September 2026. Para calon manajer yang telah menyelesaikan proses tersebut dijadwalkan mulai bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.

Zabadi mengatakan, sejauh ini belum ada informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri, termasuk setelah muncul keluhan terkait lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan domisili.

Namun, Kemenkop belum dapat memastikan status calon manajer yang tidak memberikan konfirmasi kesediaan penempatan hingga batas waktu yang ditentukan.

“Nanti kita lihat karena akan ada pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak serta-merta dinyatakan mengundurkan diri. Pemerintah masih akan membahas tindak lanjut terhadap proses tersebut.

Sebanyak 28.620 calon manajer sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dan pendidikan sebelum memasuki tahap penempatan.

Sementara itu, Kemenkop menargetkan sebanyak 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi pada awal Oktober 2026 setelah menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).

Hasil verval selanjutnya akan dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta proses serah terima bangunan kepada desa.

KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat mulai menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi tersebut berada pada desa.

Sumber : ANTARA