
Batam, batamtv.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menerima audiensi Solidaritas Peduli Setokok Kota Batam untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara konflik Setokok yang masih dalam proses penyidikan.
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang, Senin (28/9/2026) pukul 09.30 WIB, dalam suasana dialogis dan kondusif.
Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis, serta jajaran terkait.
Sementara itu, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok yang hadir di antaranya Jupen, Dion Langoday, Febri Jaya, Anton, Elias L., Lukas Apelabi, Saripudin M.D., Flory, Jordan, dan Stenly.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penanganan perkara di Setokok. Flory menjelaskan kronologi laporan dugaan perusakan kendaraan pada Agustus 2026 sekaligus mempertanyakan perkembangan penyidikan yang menurut pihaknya belum diperoleh secara menyeluruh.
Elias L. dan Lukas Apelabi berharap proses hukum dilakukan secara adil, objektif, dan berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Ketua Solidaritas Peduli Setokok, Jupen, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban sekaligus upaya menyampaikan aspirasi secara damai.
Perwakilan lainnya juga meminta dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam yang beredar melalui rekaman media sosial, turut didalami secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan objektif berdasarkan fakta hukum serta alat bukti.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang kelompok tertentu, tetapi mengacu pada hasil penyidikan yang sah. Proses penyidikan juga masih dikembangkan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kapolresta menyampaikan, sebelum konflik lanjutan terjadi, Satintelkam Polresta Barelang telah beberapa kali melakukan mediasi sebagai langkah pencegahan.
Sementara itu, perkara dugaan perusakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparan teknis penyidikan, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis menjelaskan terdapat dua laporan utama yang sedang ditangani, yakni dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan, serta dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan.
Penyidik akan terus mendalami rekaman video maupun bukti digital yang beredar. Apabila ditemukan bukti yang cukup, setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa memandang asal kelompok maupun identitasnya.
Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polresta Barelang terus melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi serta mendorong penyelesaian persoalan secara komprehensif, termasuk komunikasi mengenai permasalahan sosial dan status lahan yang menjadi salah satu persoalan di wilayah Setokok.
Dalam audiensi tersebut, Solidaritas Peduli Setokok menerima penjelasan Polresta Barelang mengenai mekanisme penegakan hukum dan akan menyampaikan hasil dialog kepada masyarakat untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.
Kedua pihak juga sepakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita










































