Setelah Pimpinan MPR ke Natuna, Akankah Natuna Mendapatkan Keadilan DBH Migas?

0

OPINI, Batamtv.com – Kunjungan Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama rombongan ke Natuna pada 30 September 2026 membawa satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar apakah Natuna telah dikunjungi pejabat negara.

Pertanyaannya: setelah aspirasi disampaikan langsung kepada pimpinan MPR, akankah Natuna akhirnya memperoleh keadilan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi?

Pertanyaan itu relevan karena persoalan DBH Natuna bukan semata soal angka dalam APBD. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara membagi manfaat kekayaan alam kepada daerah yang hidup berdampingan dengan sumber daya tersebut?

Dalam pertemuan di Kantor Bupati Natuna, Bupati Cen Sui Lan menyampaikan persoalan kurang bayar DBH migas yang disebut hampir Rp89 miliar untuk periode 2023–2024, sementara penghitungan 2025 masih dilakukan. Persoalan itu secara khusus dicatat oleh Ketua MPR untuk diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Itu kabar penting. Tetapi belum merupakan jawaban.

Sebab, ada dua lapis persoalan DBH Natuna yang harus dibedakan.

Pertama, persoalan kurang bayar.

Jika benar terdapat DBH yang telah menjadi hak Natuna tetapi belum dibayarkan, maka masalahnya relatif jelas: harus dilakukan rekonsiliasi, audit, penetapan angka yang disepakati, dan pembayaran sesuai ketentuan.

Dalam konteks ini, pertanyaan masyarakat sederhana: berapa sebenarnya hak Natuna, berapa yang telah diterima, berapa yang kurang bayar, dan kapan kekurangannya dibayarkan?

Kedua, dan jauh lebih fundamental, adalah persoalan desain hukum DBH migas untuk wilayah kepulauan dan sumber daya alam yang berada jauh di laut.

Di sinilah persoalan Natuna menjadi lebih rumit.

Ketika hukum fiskal bertemu geografi kepulauan

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memang mengatur pembagian DBH minyak dan gas bumi berdasarkan lokasi sumber daya.

Untuk gas bumi yang berasal dari wilayah darat dan laut sampai empat mil, misalnya, terdapat porsi untuk kabupaten/kota penghasil. Untuk sumber daya yang berada lebih dari empat hingga 12 mil, konstruksi pembagiannya berbeda dan porsi tersebut tidak secara sederhana diberikan sebagai DBH kepada kabupaten penghasil.

Masalahnya: bagaimana dengan sumber daya migas yang berada jauh di luar 12 mil, sementara secara geografis, ekonomi, sosial, ekologis, dan strategis sangat berasosiasi dengan suatu daerah kepulauan?

Di sinilah Natuna menghadapi persoalan yang tidak cukup dijawab hanya dengan membaca angka persentase dalam UU HKPD.

Sebab Natuna bukan daerah daratan yang kebetulan memilikih laut.

Natuna adalah kabupaten kepulauan dan perbatasan, tempat laut merupakan ruang hidup sekaligus ruang strategis negara.

Jika sumber daya migas berada di laut yang jauh dari garis pantai, apakah hubungan daerah dengan sumber daya tersebut otomatis hilang hanya karena batas administratif kewenangan pemerintahan daerah berhenti pada batas tertentu?

Secara hukum positif, pertanyaan itu memang harus dijawab berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tetapi secara kebijakan fiskal, pertanyaannya lebih besar:

> Apakah desain pembagian hasil sumber daya alam Indonesia sudah cukup adil bagi daerah kepulauan dan perbatasan?

Natuna jangan hanya menjadi “lokasi sumber daya”

Ada ironi yang sulit diabaikan.

Negara membutuhkan Natuna untuk kepentingan strategis nasional. Natuna berada di kawasan perbatasan. Negara hadir melalui pertahanan, keamanan, navigasi, pengawasan laut dan berbagai instrumen kedaulatan.

Pada saat yang sama, masyarakat Natuna menghadapi biaya geografis yang tinggi: transportasi mahal, konektivitas terbatas, distribusi barang mahal, dan pelayanan publik yang harus diselenggarakan di wilayah kepulauan yang luas.

Bahkan dalam kunjungan 30 September 2026, persoalan transportasi, konektivitas, kebutuhan dasar, dan DBH menjadi bagian dari aspirasi pemerintah daerah kepada Ketua MPR.

Maka keadilan fiskal tidak semestinya hanya dihitung dengan pertanyaan:

“Apakah titik sumur atau wilayah kerja migas berada dalam radius yang menghasilkan DBH bagi kabupaten?”

Pertanyaan yang lebih lengkap adalah:

“Bagaimana negara memastikan daerah kepulauan dan perbatasan yang secara nyata menjadi basis sosial, ekonomi, ekologis dan strategis dari pengelolaan sumber daya nasional ikut memperoleh manfaat yang proporsional?”

Ini bukan berarti setiap sumber daya nasional otomatis menjadi hak fiskal kabupaten tertentu.

Itu juga bukan argumentasi untuk mengabaikan hukum yang berlaku.

Justru sebaliknya: jika hukum yang ada belum memberikan mekanisme yang memadai, maka negara perlu memperbaiki desain kebijakannya.

D-Alpha membuat pertanyaan itu semakin penting

Persoalan ini akan semakin aktual dengan rencana pengembangan Natuna D-Alpha.

Pada September 2026, PT Nations Petroleum, bagian dari Arsari Group, memenangkan lelang Wilayah Kerja Natuna D-Alpha dengan komitmen pasti sekitar US$103,3 juta untuk tiga tahun pertama. Wilayah kerja tersebut merupakan bagian dari East Natuna yang memiliki sumber daya gas sangat besar, tetapi pengembangannya menghadapi tantangan tingginya kandungan CO₂.

Di sinilah Natuna menghadapi sebuah paradoks pembangunan.

Sumber daya alamnya berada di kawasan Natuna. Negara memperoleh manfaat strategis dan ekonomi dari pengelolaannya. Perusahaan memperoleh ruang untuk mengembangkan bisnis. Pemerintah pusat memperoleh penerimaan.

Tetapi pertanyaan masyarakat Natuna tetap:

Apa yang secara adil kembali kepada masyarakat Natuna?

Pertanyaan itu bukan pertanyaan anti-investasi.

Bukan pula pertanyaan yang mempertentangkan kepentingan pusat dan daerah.

Justru pertanyaan tersebut diperlukan agar eksploitasi sumber daya alam nasional memperoleh legitimasi sosial yang kuat.

MPR harus membawa persoalan ini keluar dari Natuna

Karena itu, kunjungan pimpinan MPR RI ke Natuna sebaiknya tidak berhenti sebagai kunjungan kerja.

Ada setidaknya tiga agenda konkret yang dapat ditindaklanjuti.

Pertama, menyelesaikan persoalan kurang bayar DBH.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Natuna perlu duduk bersama untuk membuka data lifting, harga, perhitungan penerimaan, formula DBH, penyaluran dan kemungkinan kurang bayar secara transparan.

Tidak boleh ada lagi ruang bagi pertanyaan: berapa sebenarnya hak Natuna?

Kedua, melakukan evaluasi terhadap desain DBH untuk daerah kepulauan dan perbatasan.

UU Nomor 1 Tahun 2022 harus diuji dalam realitas geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Jika formula yang ada menyebabkan daerah kepulauan yang secara nyata berasosiasi dengan sumber daya alam nasional di laut tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional, maka persoalannya bukan semata-mata kesalahan daerah.

Bisa jadi terdapat kesenjangan desain kebijakan fiskal yang membutuhkan koreksi.

Ketiga, MPR perlu membawa gagasan “keadilan fiskal kepulauan” menjadi agenda nasional.

Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, sistem hubungan keuangan pusat-daerah tidak seharusnya sepenuhnya dibangun dengan logika geografis daratan.

Laut bukan ruang kosong.

Di laut terdapat masyarakat, aktivitas ekonomi, ekologi, keamanan, batas negara, jalur perdagangan dan sumber daya alam.

Natuna adalah salah satu tempat paling nyata untuk menguji apakah prinsip negara kepulauan itu benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan fiskal.

Keadilan bukan sekadar membayar Rp89 miliar

Karena itu, judul persoalannya jangan dipersempit menjadi “apakah Rp89 miliar akan dibayar?”

Rp89 miliar penting bagi Natuna. Bahkan sangat penting bagi sebuah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Tetapi persoalan yang lebih besar adalah:

Apakah Natuna akan memperoleh sistem pembagian manfaat sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan?

Kalau hari ini persoalannya kurang bayar, selesaikan kurang bayarnya.

Kalau persoalannya salah hitung, perbaiki perhitungannya.

Kalau persoalannya interpretasi hukum, buka datanya dan selesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan.

Tetapi jika persoalannya adalah ketidakcukupan desain fiskal bagi daerah kepulauan dan perbatasan, maka jangan berhenti pada pembayaran satu tahun atau dua tahun.

Perbaikilah sistemnya.

Sebab Natuna tidak sedang meminta hadiah.

Natuna sedang mempertanyakan bagaimana negara membagi manfaat atas kekayaan yang berada di ruang strategis Indonesia.

Dan setelah pimpinan MPR datang ke Natuna, pertanyaan itu kini telah sampai ke tingkat nasional.

Masyarakat Natuna tentu berharap satu hal: kunjungan tersebut tidak berakhir sebagai dokumentasi bahwa negara pernah datang.

Kehadiran negara yang sesungguhnya adalah ketika aspirasi yang dibawa pulang berubah menjadi kebijakan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kunjungan MPR ke Natuna bukanlah berapa banyak pejabat yang datang, berapa banyak rapat yang dilakukan, atau berapa banyak foto yang dihasilkan.

Ukurannya sederhana:

apakah setelah negara datang ke Natuna, keadilan fiskal bagi Natuna juga ikut datang?

Itulah pekerjaan berikutnya.*

Penulis : Dr. H. Amirudin, MPA (Direktur Eksekutif ANRC)