
BATAM, batamtv.com – Seorang pemuda berinisial AA (19) berhasil mencuri sebuah motor yang diparkir di halaman ruko GMP Kelurahan Duriangkang Kota Batam . Usai beraksi, pelaku kabur ke Tanjungpinang.
Atas laporan korban, anggota Unit reskrim Polsek Sei Beduk lantas melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (08/03/24).
Terkait kronologi penangkapan, Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal Sabtu (10 Februari 2024) anak pelapor pergi main ke AFANET ( Warnet ) yang berada di sebelah Sunbread Kel. Duriangkang Kec. Sungai BedukKota Batam.
Disana, M Reza melaporkan bahwa motor yang di bawa telah hilang . Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 20.700.000 selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polesta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polesta Barelang.
Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap AA (19 Th) yang sedang berada di Seputaran Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang.
Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak menggunakan Transportasi Laut menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang,
Usai Unit Opsnal mengamankan AA kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap AA (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjung Pinang menuju Polsek Sei Beduk-Kota Batam untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut,” kata Yustinus .
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan “Pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AA (19 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga pulau Setokok,” kata AKP Syarifudin.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































