Maling Kabel Jembatan Dompak Diringkus Polisi, Pemprov Kepri Rugi Rp 1 Miliar!

0

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers besar-besaran terkait pengungkapan lima kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga. Polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari berbagai lokasi kejadian di wilayah Kota Tanjungpinang.

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari kerja keras Tim Jatanras, Polsek jajaran, serta kesigapan masyarakat dalam melapor. Lima perkara pencurian berhasil diungkap dengan sembilan terduga pelaku yang sudah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif petugas di lapangan.

Kasus paling menonjol dalam rilis kali ini adalah pencurian kabel listrik berukuran besar di kawasan ikonik Jembatan Dompak, Jalan H. Moh. Sani. Seorang pelaku berinisial MAS diringkus Tim Jatanras pada Rabu (12/08/2026) dini hari di kawasan Jalan Engku Putri.

Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku sudah tiga kali menggasak kabel di jembatan tersebut sejak Juli 2026 bersama tiga rekannya yang kini berstatus buron. Akibat aksi nekat komplotan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus menanggung kerugian fantastis mencapai Rp1 miliar. Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia putih dan gunting besi ukuran besar sebagai alat operasional pelaku.

Selain sindikat kabel Dompak, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga merilis empat kasus pencurian material industri dan pertokoan lainnya. Kasus pertama melibatkan pencurian empat komponen mesin water pump milik PT Win Win Shrimp di Dompak, Bukit Bestari, dengan dua pelaku berinisial ABP dan AS yang nekat beraksi akibat himpitan ekonomi.

Kasus berikutnya melibatkan pelaku RA dan AS yang tak berkutik saat tertangkap tangan oleh sekuriti mengangkut 23 batang besi tapak scaffolding milik CV Metro Scaffolding di Jalan Gatot Subroto. Kasus ini langsung ditangani polisi lewat respons cepat setelah menerima laporan dari nomor aduan darurat 110.

Sementara itu, kasus pencurian di PT Bintan Marina Shipyard Kampung Bugis yang merugikan perusahaan sebesar Rp10 juta ternyata mendudukkan fakta mengejutkan terkait keterlibatan orang dalam.

Otak pencurian melibatkan tersangka MSP, mantan petugas keamanan perusahaan yang memanfaatkan pengetahuannya tentang celah sistem keamanan lokasi untuk mengajak dua rekannya, T dan RADR, mengambil pelat besi dan menjualnya ke penampungan barang bekas. Kasus terakhir yang dirilis adalah penangkapan pemuda berinisial MF oleh warga dan personel Polsek Tanjungpinang Timur saat kepergok mengarungkan belasan komponen lampu LED beserta dudukan aluminium rusak di ruko Jalan W.R. Supratman.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH., menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat menggunakan regulasi hukum terbaru yakni Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru sesuai porsi peran masing-masing. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama lima hingga tujuh tahun, atau sanksi denda pidana kategori V dengan nilai maksimal mencapai Rp500 juta.

Pihak Polresta Tanjungpinang kembali mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk memperketat keamanan lingkungan dengan memasang kamera pengawas (CCTV) serta mengoptimalkan layanan aduan Kepolisian 110 jika melihat pergerakan yang mencurigakan.*

Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo