Tanjungpinang, batamtv.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau membuka layanan reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota lama maupun anggota yang masa berlaku kartunya telah berakhir.
Program pendataan dan reaktivasi tersebut berlangsung mulai 3 Agustus hingga September 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pemutakhiran data keanggotaan PWI di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, untuk melakukan pendataan kembali anggota PWI di seluruh daerah.
“Reaktivasi KTA PWI meliputi anggota yang masa berlaku kartunya habis dalam satu tahun terakhir maupun pemilik KTA yang masa aktif kartunya telah berakhir sebelum 2012,” kata Saibansah di Tanjungpinang, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Saibansah, anggota yang ingin melakukan reaktivasi KTA dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI kabupaten/kota atau mendatangi Sekretariat PWI Provinsi Kepri di Tanjungpinang dan Batam.
Sementara itu, Wakil Sekretaris II PWI Kepri, Aji Anugraha, menjelaskan proses reaktivasi membutuhkan sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen tersebut antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP, pasfoto, fotokopi KTA lama, surat pengantar dari pemimpin redaksi, surat keterangan masih aktif sebagai wartawan, bukti perusahaan pers berbadan hukum, serta dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat atau kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Berkas kelengkapan administrasi ini dapat diperoleh melalui sekretariat PWI di kabupaten/kota maupun Sekretariat PWI Provinsi Kepri. Khusus senior PWI yang masih aktif di media tetapi KTA-nya sudah tidak berlaku, kami akan memberikan kemudahan dalam proses reaktivasi,” ujar Aji.
Ia mengatakan pemutakhiran data keanggotaan diperlukan untuk mendukung tertib administrasi organisasi sekaligus memastikan status keanggotaan wartawan di lingkungan PWI.
PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Organisasi tersebut menjadi salah satu wadah profesi wartawan di Indonesia dengan fungsi pembinaan profesi, perlindungan hukum, serta pengawalan kebebasan pers.
Adapun KTA PWI menjadi identitas resmi yang menunjukkan seseorang terdaftar sebagai anggota organisasi. KTA juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI bekerja sama dengan Dewan Pers.
Selain sebagai identitas organisasi, keanggotaan PWI juga memberikan akses terhadap pendampingan dan advokasi bagi wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk sengketa pers, kekerasan, maupun ancaman.
“Kami mengimbau anggota PWI lama maupun baru yang masa berlaku KTAnya sudah habis agar segera menghubungi sekretariat PWI di kabupaten/kota atau Sekretariat PWI Provinsi Kepri,” kata Aji.
PWI Kepri juga menyampaikan bahwa pemegang KTA PWI yang diterbitkan pada masa kepengurusan Ketua PWI Pusat sebelumnya dan masa berlakunya masih aktif tetap dinyatakan sebagai anggota PWI. Mereka dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI kabupaten/kota di wilayah Kepri.
Sumber: Humas PWI Kepri











































