Jakarta,batamtv.com, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik, yang dipecat setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut. Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI.
“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat karena berusaha membongkar praktik mafia BBM di NTT.
“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024).
Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT. “Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.
Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri. Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com