JAKARTA, batamtv.com – Sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3003 dan 2586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online.
“Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5589 laporan,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh Indonesia, yang datang 2.586 laporan, sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan laporan 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
“Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Sekjen Anwar menyebut dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Masalah yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR yang dikeluarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tidak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahaan. “Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih dalam proses,” jelas Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 di seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah presentasi konsultasi on line.
Ia menambahkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April – 3 Mei, DKI Jakarta dilaporkan melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan tentang THR diambil 416 laporan, THR sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. “Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan pokok pengaduan THR, solusi dan THR tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Anwar Sanusi.
Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Anwar, menyebut, melontarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR tapi tidak sesuai ketentuan. “Dimulai dari peringatan tertulis, kegiatan kegiatan, penghentian atau seluruh alat produksi, hingga kegiatan,” kata Anwar Sanusi. (ds)









































