Bobol 17 TKP di Tanjungpinang, Dua Eksekutor dan Satu Penadah Berhasil Diringkus Polisi

0

TANJUNGPINANG, Batamtv.com –
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tanjungpinang menggulung komplotan spesialis pencurian lintas wilayah. Petugas meringkus dua eksekutor dan seorang penadah yang diduga telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., MH., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan kerja sama solid antar-unit di lapangan.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wamilik Mabel kepada media, Jumat (14/08/2026) siang.

Kronologi Penangkapan: Terlacak hingga Pulau Mensanak

Perburuan komplotan ini bermula dari laporan pembobolan konter Maxindo Phone di Ruko Bintan Center. Di lokasi tersebut, korban kehilangan 10 unit ponsel dan uang tunai Rp 6 juta dengan total kerugian mencapai Rp58,6 juta. Kasus serupa juga terjadi di konter Jalan Cendrawasih dengan kerugian Rp 34 juta akibat jarahan voucher dan rokok.

Tim URC kemudian mendeteksi salah satu ponsel hasil curian berada di wilayah Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pria berinisial BF alias E di Tanjungpinang yang kedapatan menguasai barang bukti.

Dari nyanyian BF yang mengaku membeli ponsel melalui media sosial, polisi langsung mengantongi identitas para eksekutor. Pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menyergap OBN dan ABH di kawasan Gang Kusuma Wijaya, Kabupaten Bintan. Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial FA kini diburu dan masuk proses penyelidikan.

Jarah 17 TKP dan Sita Dua Motor

Hasil interogasi mendalam membuat para pelaku tidak berkutik. Komplotan ini mengakui telah mengacak-acak 17 lokasi di Tanjungpinang, mulai dari kawasan padat Bintan Center, Jalan Ahmad Yani, Ramayana, Ganet, hingga Jalan Batu Kucing.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti operasional dan hasil kejahatan:6 unit telepon genggam berbagai merek.1 unit sepeda motor Honda Scoopy.1 unit sepeda motor Karisma.1 buah kunci berbentuk huruf Y beserta satu set kunci modifikasi.

Terancam KUHP Baru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjerat komplotan ini dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian.AKP Wamilik Mabel juga mengimbau pemilik usaha dan masyarakat Tanjungpinang untuk memperketat keamanan properti mereka.

“Jangan pernah tergiur membeli barang elektronik atau kendaraan dengan harga murah yang tidak wajar tanpa asal-usul jelas, karena kuat dugaan itu merupakan hasil kejahatan,” tegasnya menutup keterangan.*

Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo