Dwi Kewarganegaraan Terbatas bagi Diaspora, Prabowo Ajukan Usulan ke DPR

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengusulkan pemberian dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta khusus dan dibutuhkan untuk kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara memiliki keahlian, pengalaman, serta jejaring internasional yang berpotensi mendukung pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional.

Namun, sebagian diaspora harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pekerjaan profesional di luar negeri.

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi strategis bagi Indonesia.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” katanya.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berlaku secara umum. Pemberian dwi kewarganegaraan akan dilakukan secara selektif, terukur, serta mempertimbangkan integritas dan kepentingan keamanan negara.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap talenta Indonesia yang telah memiliki pengalaman dan keahlian di luar negeri tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional tanpa kehilangan keterikatan dengan Tanah Air.

Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI, termasuk mengenai ruang lingkup, persyaratan, kewajiban, serta mekanisme pemberian dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu.

Sumber : infopublik