
Batam, batamtv.com _ Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Batam mulai menuai sorotan. Pembangunan salah satu gerai KDKMP di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, dipertanyakan dari sisi keterbukaan anggaran dan spesifikasi bangunan.
Sorotan muncul setelah bangunan KDKMP yang berdiri di Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, terlihat relatif sederhana. Lokasinya berada di pinggir jalan, tepat di samping Sekolah Dasar Islam Terpadu Yayasan Darul Fikri Batam.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk setiap unit KDKMP. Secara keseluruhan, pembiayaan program tersebut disebut mencapai sekitar Rp240 triliun dalam periode enam tahun.
Besarnya nilai pembiayaan membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana anggaran tersebut digunakan, khususnya pada pembangunan fisik gerai KDKMP di Tanjung Riau.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi fisik bangunan tampak sederhana. Namun, penilaian terhadap kewajaran nilai pembangunan tentu tidak dapat hanya didasarkan pada tampilan bangunan, mengingat alokasi hingga Rp3 miliar per unit disebut mencakup bukan hanya konstruksi fisik, tetapi juga sarana, prasarana dan kebutuhan operasional.
Komponen pembiayaan tersebut antara lain pembangunan gerai, kendaraan operasional seperti mobil pikap, truk dan kendaraan roda tiga, serta perlengkapan pendukung berupa rak, pendingin ruangan (AC), kamera pengawas (CCTV), mesin point of sales (POS) dan kebutuhan lainnya.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata mengenai bentuk bangunan, tetapi berapa sebenarnya nilai pekerjaan konstruksi gerai KDKMP Tanjung Riau dan ke mana saja sisa alokasi anggaran tersebut dialokasikan.
Publik berhak mengetahui nilai kontrak pembangunan fisik, spesifikasi material dan bangunan, biaya pengadaan kendaraan, harga setiap sarana pendukung, hingga total nilai pengadaan yang digunakan untuk satu unit KDKMP.
Agrinas Pangan Nusantara Jadi Pelaksana Pembangunan
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, menegaskan pembangunan fisik KDKMP bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam.
Menurut Salim, terdapat 64 titik Koperasi Desa Merah Putih di Batam, sesuai dengan jumlah kelurahan. KDKMP dibentuk dengan prinsip koperasi, yakni dari, oleh dan untuk masyarakat.
Keberadaan koperasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengurus, anggota serta masyarakat di sekitar. Sementara jenis usaha disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Salim menjelaskan, Pemerintah Kota Batam tidak menganggarkan pembangunan fisik KDKMP. Peran pemerintah daerah lebih diarahkan pada pembinaan dan pelatihan pengurus serta pengawas, termasuk memfasilitasi kemitraan.
“PT Agrinas Pangan Nusantara berlokasi kantor di Jakarta.,” ujar Salim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).
‘Apakah PT Agrinas Pangan Nusantara membuka kantor perwakilan atau kantor cabang di Batam,” kejar media ini kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim.
‘Tidak ada kantor cabang atau kantor perwakilan di Batam,” kata Salim.
Salim juga menjelaskan bahwa pelaksana dan penanggungjawab pembangunan KDKMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dengan demikian, pembangunan fisik gerai KDKMP di Tanjung Riau bukan berada di bawah Pemko cq Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.
Dalam skema program tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara ditugaskan membangun sekaligus melakukan pengadaan kebutuhan sembako.
“Kopdes Kelurahan Merah putih bisa menyalurkan sembako secara eceran dan juga bisa grosir,” pungkas Salim.
Rp3 Miliar per Unit, Rincian Anggaran Perlu Dibuka
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Dengan nilai pembiayaan yang mencapai sekitar Rp3 miliar untuk setiap unit, masyarakat perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai komposisi penggunaan anggaran. Terlebih, pembiayaan program tersebut berasal dari skema pinjaman perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang pembayarannya dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.
Artinya, penggunaan anggaran bukan sekadar persoalan administrasi proyek, tetapi menyangkut dana yang pada akhirnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Karena itu, rincian biaya KDKMP Tanjung Riau layak dibuka kepada publik. Mulai dari nilai pekerjaan bangunan, luas dan spesifikasi konstruksi, biaya kendaraan operasional, harga perlengkapan, sarana pendukung hingga biaya pengelolaan selama masa awal operasional.
Jika nilai pembangunan fisiknya jauh di bawah Rp3 miliar, publik juga perlu mengetahui ke mana sisa anggaran dialokasikan. Sebaliknya, jika nilai keseluruhan mendekati angka tersebut, rincian komponen pembiayaannya perlu dapat diverifikasi.
Transparansi tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa angka Rp3 miliar hanya berhenti sebagai angka alokasi tanpa penjelasan yang memadai mengenai hasil dan penggunaannya.
Program KDKMP membawa misi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya semestinya tidak hanya dinilai dari jumlah koperasi yang dibangun, tetapi juga dari keterbukaan pengelolaan anggaran dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Redaksi batamtv.com masih menunggu penjelasan resmi dan lebih rinci dari PT Agrinas Pangan Nusantara terkait transparansi nilai pembangunan fisik KDKMP Kelurahan Tanjung Riau, luas serta spesifikasi bangunan. (red)










































