Bintan,batamtv.com,- Petugas kembali mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Modusnya, dengan cara memasukkan sabu ke dalam makanan, dan kemudian diberikan kepada penerima yang merupakan warga binaan.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, penyeludupan ini terjadi pada Senin, 01 Juli 2024 sekitar pukul 14.46 WIB. “Penyelundupan berhasil digagalkan petugas dari barang bawaan pengunjung wanita dua orang,” kata Kalapas Edi, Jumat (12/7/2024).
Dua wanita diperiksa mulai badan hingga barang bawan berisi nasi, lauk sotong, dan kerupuk yang diperiksa secara terperinci. “Petugas membelah empat lauk sotong, dan semuanya didapati empat kantong plastik bening diduga berisi narkoba, ” ujarnya.
Kalapas menambahkan, bahwa pelaku dan barang diduga narkoba langsung dikoordinasikan ke Satresnarkoba Polres Bintan. “Barang bukti dan terduga pelaku kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut, ” tambah Edi.
Hal ini merupakan wujud dari penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Ipti Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan, pelaku bernama Rizki Delvina (24) sudah dua kali mengantar makanan dan dibayar sebesar Rp 200 ribu. Sabu yang disita seberat 11,87 gram dimasukkan dalam lauk sotong yang sudah dimasak.
” Kita masih melakukan pendalaman, terkait orang yang menyuruh tersangka untuk mengantarkan makanan kedalam lapas,” kata Iptu Davinsi.
Pelaku Rizki Delvina yang merupakan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantar makanan kedalam lapas. “Sudah dua kali saya antar disuruh seseorang, dan saya tidak tau untuk siapa makanan tersebut. Lalu saya antar saja dan diupah 200 ribu rupiah, ” tutur Rizki.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo