Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Masyarakat Diajak Beri Masukan

0
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Masyarakat Diajak Beri Masukan

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam mulai menggodok pembaruan aturan mengenai ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Pembahasan tersebut diawali melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (3/11/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas dengan didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Turut hadir anggota Pansus Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir. Anang Adhan, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.

Sementara dari pihak Pemko Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.

Ketua Pansus Anwar Anas menjelaskan, tahap awal pembahasan diarahkan untuk mencermati materi dalam draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pansus juga mulai memilah ketentuan yang membutuhkan penyempurnaan agar pembaruan regulasi memiliki dasar pembahasan yang jelas.

Selain mengkaji draf, Pansus menyusun agenda pembahasan lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Pendataan pihak-pihak yang akan dimintai pandangan juga mulai dilakukan, termasuk merancang pelaksanaan focus group discussion (FGD) bersama kelompok masyarakat.

Anwar menyebut, pembaruan aturan ini diperlukan karena regulasi yang mengatur ketertiban sosial di Batam sudah cukup lama belum direvisi. Di sisi lain, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyusunannya telah mengalami perubahan.

Kondisi tersebut membuat penyesuaian dan sinkronisasi menjadi penting agar materi perda tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih baru serta tetap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Dorongan pembaruan regulasi ini sebelumnya juga datang dari kalangan mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB). Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anwar menegaskan bahwa Pansus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menyampaikan pandangan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan warga Batam.

Ia menyatakan Pansus terbuka terhadap berbagai usulan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui pembahasan bersama jajaran Pemko Batam dan pelibatan berbagai unsur masyarakat, revisi Ranperda ini diharapkan menghasilkan aturan yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu landasan dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita