Pakar Siber Ingatkan Konten Viral Belum Tentu Benar, Bisa Dihapus Jika Langgar Aturan

0
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha.

Jakarta, batamtv.com – Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan viralitas sebagai tolok ukur kebenaran suatu informasi di media sosial.

Ketua Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha, menegaskan bahwa konten yang banyak dilihat dan dibagikan tetap perlu diverifikasi karena berpotensi mengandung disinformasi, hoaks, atau informasi yang keluar dari konteks.

“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” ujar Pratama.

Ia menjelaskan, derasnya arus informasi di platform digital membuat penyebaran konten berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi fakta. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi lama yang dikemas seolah-olah sebagai peristiwa baru.

Menurutnya, masih banyak pengguna media sosial yang keliru menganggap tingginya jumlah tayangan sebagai bukti kebenaran informasi. Padahal, algoritma platform bekerja berdasarkan tingkat interaksi pengguna, bukan akurasi konten.

Pratama juga menyoroti pentingnya memahami mekanisme moderasi konten di ruang digital. Ia menyebut, penghapusan atau pembatasan akses suatu konten dapat dilakukan baik berdasarkan ketentuan hukum maupun aturan internal platform.

“Konten bisa diturunkan jika melanggar hukum atau melanggar pedoman komunitas platform, seperti spam, manipulasi identitas, hingga konten menyesatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses moderasi konten umumnya dilakukan melalui laporan pengguna, deteksi otomatis berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga evaluasi oleh moderator manusia.

Jika suatu konten berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penanganannya dapat melibatkan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan alasan di balik penghapusan suatu konten tanpa memahami mekanisme yang ada.

“Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan sekadar opini di media sosial,” tegasnya.

Sumber : InfoPublik