KPK Akan Panggil Nadiem Makarim Terkait Penyelidikan Google Cloud

0
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto : Shela Octavia/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

KPK mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan menyusul telah dipanggilnya mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani beberapa waktu yang lalu.

“Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. Tapi tentunya sebelum kita sampai kepada pucuk pimpinannya, kita mencari informasi dan keterangan dari para pembantunya. Dalam hal ini adalah saudari Fiona ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Asep mengatakan, proses penyelidikan perkara Google Cloud dilakukan secara bertahap dari mantan stafsus hingga beberapa pihak lainnya termasuk Nadiem Makarim. “Kita konfirmasi kepada pucuk pimpinannya dalam hal ini ini Pak NM (Nadiem Makarim). NM nanti pada waktunya kita akan minta keterangan, itu terkait dengan pengadaan Google Cloud ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK meminta keterangan terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, pada Rabu (30/7/2025). Namun, KPK tak menyampaikan materi yang digali dari Fiona karena tahap penyelidikan bersifat tertutup dan rahasia.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi saat pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Dia mengatakan, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK. “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.

Asep juga mengatakan, kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook. Baca juga: Kasus Chromebook, Kejagung Proses Stasus Buronan Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” ucap dia.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com