Jawaban Jokowi soal Kasus Tom Lembong, yang Kini Dapat Abolisi

0
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rela duduk di lantai lobi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi melayani foto bersama dengan pendukungnya, Rabu (9/7/2025).(Foto : Syakirun Ni'am/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Tom Lembong atau yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong mendapatkan abolisi setelah permohonannya diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, permohonan abolisi diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tersebut tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan abolisi atau menghapus peristiwa pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebelum mendapatkan abolisi dari Prabowo, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Yogyakarta dan Jakarta Paling Rentan Kesepian Artikel Kompas.id Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

“Perintah Presiden” Beberapa hari setelah pembacaan vonis, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai bahwa vonis tersebut sangatlah keliru. Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula dan operasi pasar yang menjadi dasar dakwaan justru merupakan respons atas arahan langsung dari Presiden Jokowi untuk menekan harga pangan.

“Operasi pasar ini perintah presiden. Tolong turunkan seluruh harga kebutuhan pangan di masyarakat,” ujar Zaid saat mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Bahkan, Tom Lembong melakukan pertemuan langsung dengan Jokowi untuk membahas pengendalian harga gula, dan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk intervensi negara terhadap pasar. “Bagaimana bisa ini dikatakan kebijakan kapitalis? Justru ini bentuk campur tangan pemerintah dalam stabilisasi harga,” ujar Zaid.

Pembelaan Tom Lembong

Adapun dalam pembelaan atau pleidoinya, Tom Lembong dan tim kuasa hukum menolak semua dakwaan. Tom Lembong menegaskan kebijakan impor gula diambil sebagai langkah diskresi demi menjaga stabilitas harga pangan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi. Ia juga menilai jaksa gagal membuktikan unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. “Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong sidang.

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai Mendag dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Bahkan sejak awal, Kejagung tidak pernah menuduhnya menerima apapun, dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan kapanpun.

“Tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tegas Tom Lembong.

Jawaban Jokowi

Sementara itu, Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan angkat bicara. Ia menanggapi pembelaan kuasa hukum Tom Lembong yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden. Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.

“Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).

Adapun kini, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keputusan presiden (keppres) soal abolisi tersebut.

Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara. “Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com