read news – Polisi Amankan Tersangka Penyalur TKI Ilegal

0
Tersangka Penyalur PMI Ilegal Dikantor Polisi. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Polsek Nongsa mengamankan seorang pria dengan kasus dugaan penempatan pekerja Migran Ilegal (PMI).

Kepada para wartawan Rabu, (02/03), Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK menjelaskan tersangka yang diamankan berinisial S (48 Th) yang di tangkap di Kampung Lembang Jaya Kecamatan Nongsa.

Lebih lanjut dia menjelaskan berawal pada hari Sabtu (26/02/2022) sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI di Kampung Lembang Jaya Nongsa.

Kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon PMI bersama tersangka S.

Kemudian team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H. M.H mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 2 Unit handpone milik pelaku berupa 1 buah tas Ransel warna Hitam milik tersangka, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1  buah kartu nama perusahaan PT FICOTAMA BINA TRAMPIL, 1 buah tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, Uang tunai yang disita dari tersangka sebesar Rp 20.000.000 sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK  mengatakan tersangka menawarkan jasa keberangkaran ke malaysia kepada kepada 4 orang calon PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalur illegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai dengan Negara Malaysia sebesar Rp 10.000.000 per orang sehingga tersangka menerima uang sebanyak Rp 40.000.000.

Kemudian tersangka menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar RP 5.000.000,- dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk tersangka sebesar RP 15.000.000 sehingga sisa uang yang di pegang tersangka sebanyak Rp 20.000.000 yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing.

“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar,” Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK.  (Aby)