
Batam,batamtv.com– Kejari Batam menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang, Kota Batam tahun anggaran 2022, Senin (15/7/2024).
Keempat tersangka adalah A selaku Direktur PT.GTD melalui surat perintah Kerja (SPK) dengan nilai sebesar Rp 3 miliar, tersangka JXR selaku Manager PT. GTD, tersangka BSP yang mengevaluasi dan diassesment penawaran dari PT GTD dan tersangka BW selaku penyesuaian harga melalui Addendum SPK. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan dan LPP Kota Batam selama 20 hari ke depan.
Adapun kerugian negara atas dugaan perbuatanya yang dilakukan oleh para tersangka melalui perhitungan yang telah dilakukan oleh BPK sebesar Rp. 764.324. 901,18.
Terhadap para tersangka diduga telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kronologis perkara ini, pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan pada 5 ruko baru, yang sebelumnya dibeli BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Selain itu, terdapatnya kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan.
Diduga akibat penyimpangan perencanaan yang dilakukan diantaranya: data yang digunakan dalam perencanaan adalah secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru saat pekerjaan dimulai.
Ternyata banyak fakta kondisi bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan. Kemudian tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































