Polresta Barelang Sita 4.054 gram Sabu dan 900 butir Ekstasi

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi saat menggelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran narkotika di lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/07/2024). (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com,– Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir di lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/07/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, Ketua MUI Kota Batam, NU Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengucapkan terimakasih atas kepada Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran atas pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir.

“Pengungkapan narkotika terjadi di pintu keluar Kepri Mall, Kel. Sukajadi Kota Batam dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23) dengan menyita barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, berat netto 4.054,3 gram, 900 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berbentuk kerang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah muda, 20 lembar uang pecahan Rp 100 ribu,- total Rp 2 juta, kemudian 20 lembar uang pecahan Rp 50 ribu,- dengan total Rp 1 juta,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi.

Dari pengakuan tersangka RM diketahui barang tersebut diperintahkan oleh sdr. J, ia menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka RM dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3 juta, dan upah sebesar Rp. 10 juta, untuk 1 kilogram sabu, sehingga apabila berhasil membawa narkotika tersebut tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 40 juta. Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Kota Batam.

Kemudian, lanjut Kapolres, Sdr. J memberikan 1 unit handphone kepada tersangka RM agar dapat komunikasi dengan sdr. Bos. Setelah terjadi komunikasi sdr. Bos menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi di parkiran Kepri Mal, Kel. Sukajadi, Kota Batam.

“Narkotika jenis sabu dengan seberat 4.054,3 gram di asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 jiwa manusia. Dan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 900 butir di asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 2 orang maka bisa menyelamatkan 1.800 jiwa manusia,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini. Ia berpesan jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya ada peredaran narkotika segera lapor polisi.

“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta Barelang yang baru beberapa hari menjabat ini.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Muhammad Amin