Batam, batamtv.com – Tingginya aktivitas perdagangan dan mobilitas penumpang di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas masih dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai upaya penyelundupan. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan modus yang beragam, mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut tidak resmi, penyelundupan senjata api di pelabuhan penumpang, hingga peredaran cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pola penyelundupan yang ditemukan menunjukkan adanya upaya pelaku untuk terus mencari celah guna menghindari pengawasan petugas.
Rokok Ilegal Ditinggalkan di Perairan Tanjung Sauh
Kasus pertama terungkap pada 7 April 2026 saat Satgas Patroli BC 11001 melakukan pengawasan di perairan Tanjung Sauh. Petugas mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan.
Saat didekati, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah muatan di perairan maupun daratan sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 495.650 batang hasil tembakau tanpa pita cukai yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Senjata Api Ditemukan di Pelabuhan Penumpang
Dua hari kemudian, tepatnya pada 9 April 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam menemukan satu unit senjata api saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta di Pelabuhan Bintang 99 Persada.
Kecurigaan petugas bermula dari hasil pemindaian mesin X-Ray terhadap barang bawaan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan satu pucuk senjata api merek Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803.
Dalam pemeriksaan lanjutan, hasil tes urine terhadap penumpang menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Penumpang beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Cartridge Vape Mengandung Etomidate Disembunyikan di Tubuh
Kasus lain terungkap pada 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, kedapatan membawa 300 cartridge vape yang disembunyikan dengan metode body strapping atau dilekatkan pada bagian tubuh, tepatnya di area perut dan betis.
Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan seluruh cartridge tersebut mengandung etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses penyidikan.
Modus Baru, Cartridge Vape Disamarkan dalam Panci dan Kardus
Tiga hari berselang, Bea Cukai Batam kembali mengungkap penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate di lokasi yang sama.
Pada 15 April 2026, seorang penumpang berinisial S yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress, kedapatan membawa 1.000 cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8,6 kilogram.
Berbeda dari kasus sebelumnya, barang tersebut disembunyikan di dalam panci dan kardus untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Setelah diuji di laboratorium, seluruh cartridge terbukti mengandung etomidate.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Diperkuat Melalui Sinergi Antarinstansi
Agung Widodo menegaskan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah Batam dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan kepolisian, BNN, aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di jalur laut maupun pelabuhan penumpang untuk mengantisipasi berkembangnya berbagai modus penyelundupan yang semakin kompleks.
Seluruh perkara yang berhasil diungkap saat ini masih diproses sesuai ketentuan hukum oleh instansi yang berwenang. Pemerintah berharap upaya tersebut dapat menjaga Batam dari ancaman peredaran barang ilegal, narkotika, serta komoditas berbahaya lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini










































