
Jakarta,batamtv.com, – Alvi Maulana didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa mengatakan Alvi telah membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) hingga ratusan potong.
Dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026), Alvi tampak dikawal ketat petugas saat menuju ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia langsung duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Adapun tim jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman. Sementara itu sidang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Erfandy menjelaskan, Alvi didakwa dengan KUHP lama, yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan dakwaan subsidernya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama,” jelasnya.
Erfandy mengatakan pihaknya bakal mengajukan penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Pada tahap tuntutan nanti, pihaknya hakal menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru.
“Pidananya pada intinya sama, yaitu penjara seumur hidup atau 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tiara dihabisi dan dimutilasi oleh Alvi yang telah dipacari selama 5 tahun hingga 554 potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, Alvi menikam leher Tiara dengan pisau di rumah kos yang berada di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Setelah memastikan tewas, Alvi lantas membawa jasad korban ke kamar mandi kos.
Di tempat itu lah Alvi memutilasi korban. Ia memisahkan daging dan organ dalam korban dari tulang-tulangnya. Selanjutnya dipotong-potong menjadi ratusan potongan.
Sebagian potongan jasad Tiara dibuang ke semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Satu pekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri korban.
Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak.
Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi. Hanya 14 jam, Satreskrim Polres Mojokerto kemudian berhasil menangkap Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com








































