
BATAM, batamtv.com – Dugaan Pungli atau dugaan gratifikasi di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mencuat dalam beberapa bulan terakhir ini.
Pasalnya item nomor akun atau bilyet nomenklatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar pengusaha jasa penyedia alat keselamatan kapal atau service station tersebut, tidak termasuk dalam daftar atau list pada peraturan pemerintah atau PP No 15/2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Diketahui sedikitnya ada 3 item keluhan atau komplain pengusaha SS terkait pungutan PNBP yaitu pungutan perawatan tabung pemadam, pungutan sekoci (liferapt) dan pungutan perawatan tabung Co2.
Fakta dilapangan saat ini sebagian pengusaha jasa penyedia alat keselamatan kapal atau service station (SS) sudah membayar pungutan tersebut karena muncul dalam bill pada aplikasi SIMAKESPEL.
Namun sebagian besar masih belum membayar karena menunggu revisi yang menjadi acuan dasar pemungut tersebut.
“Kami bukan tidak mau membayar pungutan PNBP itu, namun harus resmi dan jelas bilyet nomeklaturnya dan masuk dalam daftar atau list tarif item resmi sebagaimana aturan yang berlaku. Nanti kalo termasuk dalam kategori “gratifikasi”, yang membayar atau menerima kan kena, bisa diproses,” sebut pengusaha jasa penyedia alat keselamatan kapal atau service station (SS) yang enggan disebutkan namanya.
Selain soal bilyet nomenklatur pungutan yang tidak termasuk dalam PP15/2016, dasar pengenaan tarif dan pengelompokan barang atau alat keselamatan pelayaran juga menjadi pertanyaan pelaku usaha SS dan dinilai tidak proporsional.
Sebagai analogi, tarif pungutan 1 pcs alat keselamatan kapal sebesar Rp 10.000 dan bila total jumlahnya dalam 1 kapal sebanyak 5 pcs alat keselamatan kapal, maka BTKP akan memungut Rp 50.000 namun apabila jumlah pcs menjadi total sebanyak enam pcs maka akan dikenakan pungutan total semuanya Rp 100.000, dan hal ini dinilai tidak proporsional atau asimetris.
Sebenarnya persoalan ini sudah pernah disampaikan dalam pertemuan resmi BTKP dan pelaku usaha SS di Jakarta September 2023 lalu.
Masih dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa revisi yang menjadi landasan hukum pungutan dalam proses dan diharapkan segera rampung.
Namun kondisi berbeda terjadi pada Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui BPTD tidak melakukan pemungutan kepada pengusaha jasa alat keselamatan kapal RORO terhitung sejak tanggal 17 September 2023.
Awak media ini mengkonfirmasi kepada Kepala BTKP Eko Sudarmanto M.Pd M.Mar.E di Pasifik hotel Lubukbaja Senin (20/11) kemarin.
Dia membenarkan soal tidak tersedianya jenis item atau nomenklatur pungutan dalam daftar item yang tercantum pada PP No15/2016.
“Iya soal itu (pungutan yang dipertanyakan SS, red), masih dalam proses dan kita tunggu, tetapi kewajiban membayar PNBP itu tetap berlaku sambil menunggu revisi rampung,” ujar Eko Sudarmanto M.Pd M.Mar.E .
Ditempat yang sama, Kasi Rancang Bangun BTKP Dini Novitasari menjelaskan untuk sementara bilyet nomenklatur pungutan tersebut ditautkan atau ditempelkan pada nomenklatur jasa kenavigasian berdasarkan pertimbangan lebih dekat jenis atau kategori pengelompokannya.
“Kita sudah konsultasi dengan bagian Keuangan. Dan boleh dipungut. Karena pungutan itu pasti masuk ke rekening kas negara. Jadi bukan pungli,” katanya.
Saat ditanya kenapa tidak menunda pungutan sambil menunggu revisi rampung diterbitkan dan pungutan mulai diberlakukan? Kasi Rancang Bangun BTKP Dini Novitasari berdalih pelayanan tetap diberikan kepada pengusaha jasa alat keselamatan kapal.
“Kalo ditunda? pelayanan kan masih tetap kita berikan,” jelas Dini Novitasari.
Dini Novitasari mengakui soal pungutan yang dipertanyakan ini bukan menjadi beban pengusaha jasa penyedia alat keselamatan kapal melainkan menjadi beban pemilik kapal.
Namun saat disinggung BTPD tidak melakukan pungutan alat keselamatan kapal untuk kapal RORO, Kepala BTKP Eko Sudarmanto M.Pd M.Mar.E enggan mengomentari lebih jauh.
“Soal itu (BTPD tidak melakukan pemungutan, red) diluar domain kami. bukan internal kita,” ujar Eko menjelaskan penolakannya mengkomentari BTPD tidak melakukan pemungutan.
Eko memastikan revisi segera rampung dan mengajak pengusaha alat keselamatan kapal tidak perlu khawatir dengan stigma “Pemberian “Gratifikasi”.
“Kami minta teman teman pers jangan beritanya dibelokkan menjadi gratifikasi, karena pungutan itu resmi dan dibayar masuk ke rekening negara bukan ke rekening pribadi atau rekening personal. Biar tidak terjadi salah paham atau mispersepsi di masyarakat dan publik,” pungkas Kepala BTKP Eko Sudarmanto M.Pd M.Mar.E.
editor : ronny alimin
reporter : muhammad amin









































