Jaksa Agung Turun Tangan Pastikan Pertamax Sekarang Bukan Oplosan

0
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan jajaran saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto : Shela Octavia/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Jaksa Agung ST Burhanuddin turut memastikan, Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini PT Pertamina dan Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Kamis (6/3/2025) siang, Jaksa Agung dan jajarannya ditemui petinggi PT Pertamina, usai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018-2023, mendapat sorotan publik.

Salah satu hal yang disoroti masyarakat yaitu karena adanya dugaan pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

Pertegas waktu kejadian

Burhanuddin menegaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2018-2023. Pembelian RON 90 dengan harga RON 92 serta pengoplosannya di kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid diduga terjadi dalam rentang waktu ini.

Burhanuddin menegaskan, produk Pertamina di atas tahun 2023 tidak masuk sebagai obyek penyidikan yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitan (dengan periode kasus). Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Hingga saat ini, Penyidik belum menjelaskan lebih jauh apakah minyak mentah yang dibeli dalam kurun waktu 2018-2023 itu langsung di-blending setelah masuk kilang di atau langsung didistribusi ke masyarakat.

Apapun itu, komoditas BBM merupakan barang yang habis dipakai dalam jangka waktu yang terbilang pendek. Burhanuddin menjelaskan, suplai BBM biasanya bertahan 21-23 hari sebelum masuk stok baru lagi.

“Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Dan, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” lanjut dia.

Kejaksaan Agung berulang kali menyatakan, Pertamax yang beredar di masyarakat di atas tahun 2023 sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Hal ini disebabkan, fakta hukum yang ditemukan penyidik secara spesifik menunjukkan rentang waktu kasus di antara 2018-2023.

“Artinya, yang kita sidik tetap sampai 2023, ini tidak ada kaitannya (dengan produk saat ini). Artinya lagi, spesifikasi yang ada di pasaran (sekarang) adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Pertamina,” lanjut Jaksa Agung.

Minta masyarakat tak terprovokasi

Setelah berulang kali memberikan penjelasan kepada masyarakat, Burhanuddin berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan fakta-fakta yang simpang siur. “Kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas dia.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com