Batam Siapkan Tiga Ranperda Strategis, Fokus Kampung Tua hingga Penguatan PAD

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026).

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).

Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, ketiga Ranperda tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.

“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Penataan Kampung Tua

Ranperda Penataan Kampung Tua menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian. Pemko Batam menilai kawasan tersebut memiliki nilai historis, sosial dan budaya serta menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.

Perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi dan pariwisata turut menghadirkan dinamika terkait pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur serta perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.

Karena itu, Ranperda tersebut diarahkan menjadi landasan hukum untuk menata Kampung Tua secara terpadu. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas legalitas hak atas tanah, melindungi masyarakat beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, sekaligus membuka ruang pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus tetap selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.

Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ranperda kedua mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Pengaturannya mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Melalui regulasi tersebut, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan serta akuntabel. Pengelolaan yang baik juga diharapkan meningkatkan manfaat aset untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan Batam.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Amsakar mengatakan perubahan regulasi dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal. Namun, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.

“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.

Pada sektor ketahanan pangan dan pertanian, Pemko Batam mengusulkan penyempurnaan tarif pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.

Sejumlah objek layanan baru juga diusulkan, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage serta sewa kandang penampungan.

Sementara di sektor perhubungan, Pemko Batam memberikan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat serta tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

Pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

Amsakar berharap ketiga Ranperda dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita