
Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menerima penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Batam dalam rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026).
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan disampaikan langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran Pemko Batam, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Amsakar mengatakan pengajuan tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Batam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.
Penataan Kampung Tua
Dalam Ranperda Penataan Kampung Tua, Pemko Batam menilai kawasan tersebut memiliki nilai historis, sosial, budaya dan ekonomi yang tidak terpisahkan dari sejarah perkembangan Kota Batam.
Amsakar menyebut perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, industri, investasi dan pariwisata menimbulkan sejumlah dinamika terkait pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur serta perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di Kampung Tua.
Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk menata Kampung Tua secara terpadu, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli serta menjaga nilai sejarah, budaya dan kearifan lokal.
Penataan juga diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dan tetap selaras dengan rencana tata ruang serta pembangunan Kota Batam.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda kedua mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut perkembangan regulasi, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Regulasi tersebut nantinya mengatur seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
Menurut Amsakar, pengaturan tersebut ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan Kota Batam.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Sementara itu, Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Amsakar mengatakan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Pemko Batam juga mengusulkan penyempurnaan tarif pada sektor pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Biaya pemeriksaan kesehatan hewan nantinya disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Selain itu, terdapat sejumlah objek layanan baru, seperti pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage serta sewa kandang penampungan.
Pada sektor perhubungan, Pemko Batam mengusulkan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar.
Untuk BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko Batam mengusulkan objek retribusi baru berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus membuka sumber pendapatan daerah.
Amsakar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Batam.
“Ketiga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Usai penyampaian pidato, Amsakar bersama pimpinan DPRD Batam menandatangani berita acara penyerahan draf Ranperda. Selanjutnya, ketiga Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna berikutnya.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita









































