Jakarta, batamtv.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi setiap warga negara.
“Sejatinya kita punya konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus jadi perhatian semua pihak,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin pendidikan sebagai hak setiap warga negara sekaligus mewajibkan pemerintah untuk membiayainya.
Menurutnya, efektivitas penggunaan anggaran pendidikan, jangkauan bagi kelompok rentan, serta ketepatan skema pembiayaan perlu terus dievaluasi.
“Namun, apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sepenuhnya untuk sektor pendidikan, menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?” ujarnya.
Lestari berharap revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas di DPR dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan pendidikan agar mampu menjawab berbagai tantangan yang ada.
Ia menegaskan pendidikan inklusif harus diwujudkan agar tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan, sejalan dengan sila kelima Pancasila.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka diskusi daring bertajuk Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau bagi Generasi Indonesia pada Rabu (1/7).
Dalam diskusi itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Beny Bandanadjaja, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mewujudkan pendidikan inklusif sebagai amanat konstitusi.
Menurutnya, perguruan tinggi negeri telah menerapkan sistem pengelompokan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga untuk memperluas akses pendidikan tinggi.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Pendidikan Universitas Pelita Harapan, Niko Sudibjo, menilai pendidikan inklusif tidak dapat dilepaskan dari persoalan biaya dan tata kelola perguruan tinggi.
Ia menambahkan, penerapan sistem pembelajaran hibrida serta skema pembayaran yang lebih fleksibel dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala geografis dan biaya.
Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menegaskan bahwa negara wajib mempermudah akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
sumber : antaranews










































