
Batam, batamtv.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan menghadiri sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam itu berlangsung di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan keringanan pajak.
Dalam keterangannya, Aweng menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Batam.
Ia juga mendorong Bapenda bersama pihak terkait untuk mengoptimalkan sosialisasi agar informasi mengenai kebijakan tersebut dapat menjangkau masyarakat secara luas.
“Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan ini sehingga dapat segera menyelesaikan kewajiban PBB,” ujarnya.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini









































