
Bekasi,batamtv.com,- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melancarkan serangan balik usai aset pagar lautnya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perlawanan ditempuh PT TRPN karena mereka mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah. Pihak perusahaan mengeklaim pembangunan pagar laut legal dengan merujuk adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Karena itu, pihak perusahaan menganggap pembangunan pagar laut sah, sekalipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Adukan KKP ke DPR PT TRPN akan mengadukan KKP ke DPR RI karena penyegelan pagar laut dianggap sebagai langkah yang gegabah.
“Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya itu. Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP. Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.
Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa bilang, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan. Usai koordinasi, DKP Jawa Barat pun setuju. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar. Total luas ini sudah termasuk luas alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN sekitar 3,5 hektar. Adapun permintaan penataan PPI Paljaya mencakup pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TRPN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan pada 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter. Namun demikian, baru enam bulan berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.
Masih Misterius
Sebelumnya,pemilik pagar laut yang berada di seberang Pulau C, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, masih menjadi misteri. Bahkan, pemilik perahu yang kerap berlalu lalang di seberang Pulau C bernama Saripuding (50) tak mengetahui persis siapa pemilik pagar yang terbuat dari bambu itu.
“Saya kurang paham kalau yang punya ini siapa,” ucap Saripuding saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Kamis (16/1/2025).
Saripuding membantah klaim bahwa pagar laut itu dibangun oleh nelayan. Pasalnya, nelayan tidak memiliki modal yang cukup untuk membangun pagar laut seperti itu. Di sisi lain, Saripuding menduga, pagar laut ini milik salah satu perusahaan ternama di Indonesia.
Senada dengan Saripuding, nelayan bernama Udin (52) mengaku tak mengetahui persis siapa pemilik pagar laut tersebut. “Enggak tahu (pemiliknya), proyek atau apa,” kata Udin, Kamis. Untuk diketahui, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pagar bambu yang terpasang di laut seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, membentang sepanjang 500 meter.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com