
Jakarta,batamtv.com, – Perusahaan pengelola Hotel Aruss Semarang, PT AJP dan salah satu mantan komisarisnya, FH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menduga, uang yang digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss berasal dari dana yang mengalir dari situs judi online (judol).
Modus operandi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kecurigaan awal terjadi di tahun 2020. Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sejumlah transaksi yang mencurigakan.
“Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dari tempus 2020 sampai dengan 2022. Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Penelusuran dilakukan dan aliran dana yang terungkap menunjukkan kalau FH melakukan sejumlah transaksi demi mengaburkan jejaknya. Sejauh ini, diketahui ada lima rekening penampung yang digunakan oleh FH untuk mengaburkan jejak uang yang diterimanya sebelum kemudian dialirkan lagi ke PT AJP. Kelima rekening ini mengatasnamakan beberapa orang, yaitu OR, RF, MG, dan KB.
Namun, polisi belum mengungkapkan identitas para pemilik rekening. Mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Helfi menjelaskan bahwa sumber dana yang diduga hasil keuntungan situs judi online dimasukkan dulu ke lima rekening penampung ini. Kemudian, dari lima rekening penampung akan dimasukkan ke rekening FH.
Setelah diterima FH, uang ini akan disalurkan ke rekening atas nama PT AJP untuk kemudian digunakan sebagai dana pembangunan dan operasional hotel. “Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” jelas Helfi.
Berdasarkan penyidikan sejauh ini, FH melakukan pencucian uang seorang diri, tanpa ada yang membantu. Pengaburan uang dilakukannya tanpa melibatkan empat orang yang namanya dipakai untuk rekening penampung.
Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar. Saat ditampilkan ke media, uang tersebut seluruhnya berupa pecahan uang Rp 100.000 yang dikemas dalam paket berisi Rp 1 miliar. Tumpukan paket uang ini memenuhi area depan meja tempat para petinggi kepolisian menjelaskan alur perkara. Saking banyaknya uang yang disita, paket Rp 1 miliar ini menumpuk hingga membentuk 9-10 tingkat tinggi.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com