Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

0
Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja

Batam, batamtv.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H., di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MP (47). Sementara korban masing-masing berinisial MA (33) sebagai pengendara sepeda motor dan YC (39) sebagai penumpang.

Kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BP 2761 CR yang dikendarai MA dengan membawa YC melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya, Baloi Indah.

Saat berada di lokasi kejadian, korban mendapati mobil Honda Mobilio warna hitam nomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan MP. Ketika sepeda motor mendekati mobil tersebut, kendaraan yang dikemudikan tersangka bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan.

Akibat kecelakaan tersebut, MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki yang dikategorikan sebagai luka ringan. Sementara YC mengalami luka benturan pada bagian kepala dan berdasarkan keterangan medis memerlukan perawatan. Kecelakaan juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terlibat.

Penanganan perkara dilakukan setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026). Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Pada Rabu (30/9/2026), penyidik melakukan gelar perkara dan menyepakati peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap saksi, korban, dan terduga pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis (1/10/2026), Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap MP.

Dari pemeriksaan awal, MP menerangkan dirinya berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA dengan membawa YC. Kondisi akses jalan keluar yang cukup sempit menyebabkan mobil yang dikemudikannya menabrak sepeda motor tersebut.

Setelah kecelakaan terjadi, MP tidak menghentikan kendaraan dan meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka juga tidak mendatangi kembali lokasi maupun melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, melainkan langsung pulang ke rumah.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BP 2761 CR beserta STNK dan kunci, satu unit Honda Mobilio warna hitam nomor polisi BP 1754 AJ beserta STNK dan kunci, serta satu buah SIM C atas nama MA.

Tersangka MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (3) mengatur mengenai kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Sementara Pasal 312 mengatur mengenai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika kondisi udara dan asap dapat mengurangi jarak pandang.

“Kami dari Satlantas Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Afiditya.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga konsentrasi selama berkendara, serta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita