
BATAM, batamtv.com – Seorang pria bernama Anton S (47) bernasib apes. Usahanya mendapatkan duit dengan cara haram , yakni menjemput ekstasi ke pelabuhan rakyat terendus polisi.
Al hasil di aksinya yang sudah keempat kalinya, pria itu harus tunduk di tangan polisi yang langsung memasang borgol ke kedua belah tangannya menuju ke Mapolresta Barelang.
“Jadi ini adalah kali ke empat bagi si pelaku menjemput barang. Disini dia kita tangkap dan kemudian kita periksa,” sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Selasa (4/10/2022) siang.
Dikatakan Kombes Pol Nugroho, terduga saat melakukan transaksi pengambilan , diupah senilai Rp 50 juta sampai Rp 80 juta. Dan ini terus bertambah jika barangnya banyak.
Dari penangkapan itu, Kombes Pol Nugroho mengatakan, polisi memgamankan barang bukti 5 kantong palstik pil ekstasi yang berjumlah 49.143 butir dari tangan pelaku.
“Satu pelaku kita tangkap, dia adalah kurir narkoba yang selama ini diutus untuk membawanya dari laut ke darat,” sebut Nugroho menerangkan.
Penangkapan ini bermula dari polisi mendapatkan informasi kalau ada barang haram yang datang dari Malaysia ke Batam.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di laut dan akhirnya melihat seorang nelayan menggunakan speed mendekat di pelabuhan rakyat yang ada di kawasan Jodoh.
Di sana polisi mulai mengejar pelaku yang membuang barang itu.
Namun sayang, speed yang ditumpangi pelaku berkapasitas besar dan polisi kehilangan jejak di laut.
Ditangkaplah Anton Sikumbang saat sedang memindahkan barang di lokasi pelabuhan rakyat.
“Dia ini langsung berkordinasi dengan seorang di Malaysia. Jaringannya terputus,” sebut Nugroho lagi .
editor : abyaqsa ra
reporter : muhamad amin









































