
BINTAN, batamtv.com – Polisi mengamankan satu orang tersangka HR (23). Pria asal Propinsi Aceh itu diamankan karena membawa narkoba. HR membawa barang terlarang jenis ganja langusng dari Aceh.
Pengakuannya, barang haram itu dibawanya dari Langsa menuju Tanjung Balai Karimun. Kemudian, dari Tanjung Balai Karimun, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Batam dan berakhir di Bintan.
Dalam proses hukum, akhirnya Jajaran Polres Bintan memusnahkan sebanyak 16 Kg narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Bintan dengan cara dibakar.
Kapolres Bintan Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers Selasa (4/10/2022) menjelaskan, saat ini baru satu tersangka yang berhasil diamankan beserta BB.
Semula, Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya bahwa adanya seorang pria yang membawa narkoba diseputaran Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban.
Dari informasi itu, Satresnarkoba berpatroli diseputaran lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama dan membawa tas ransel.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan 5 paket besar Narkotika jenis Ganja yang berada didalam salah satu kamar Hotel yang ada di Batam.
“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Bintan,”paparnya.
editor : abyaqsa ra
reporter : dwi susilo









































