read news – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ungkap Pemalsuan Surat Tanah Di Bintan

0
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si (2 dari kanan) dan Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K (3 dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat tanah. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Satgas mafia tanah Polda Kepri merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri ini menetapkan 19 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar, pengungkapan ini menindaklanjuti enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempat nya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, ” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Adapun tersangka yang disidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

“Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain″ ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Para tersangka ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik Bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. ” tambahnya.

Dia mengatakan atas tindakan yang dilakukan para tersangka ini diketahui tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 500.000.000.

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli″. tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.menambahkan inisiator awal kasus ini ada tiga orang.

Dan selanjutnya mereka bekerja sama dengan oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.

“Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar 1,5 Miliar″ jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

Sedangkan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T mengharapkan masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN.

“Kemudian dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean″, pungkas Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T (aby)