
BATAM, batamtv.com – Tim penyidik Direskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka kasus Skimming ATM Bank Riau Kepri. Ketiga tersangka berinisial VTG Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan tersangka utama, inisial JP alias J yang turut serta membantu dan Inisial CCM yang merupakan kekasih Inisial VTG yang ikut serta membantu VTG dan JP.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimsus Polda K tgguepri Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K, Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany, S.I.K., M.Si, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla, di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan,. sebelumnya Bank Riau Kepri pada tanggal 11 Mei 2022 mendatangi Polda Kepri dan membuat Laporan bahwa telah terjadi sebuah tindak Pidana Skimming atau tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik.
“Laporan pengaduan yang dibuat pihak Bank Riau Kepri ini setelah mendapatkan pengaduan nasabah tentang berkurangnya saldo di rekening nasabah yang bersangkutan, padahal nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi dan atau penarikan. Kemudian pihak Bank Riau Kepri melakukan Investigasi Internal, dari hasil Investigasi tersebut diketahui bahwa ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat Skimming, ATM tersebut berada di TKP salah satu Swalayan di wilayah Kota Batam. Dari hasil Investigasi tersebut pihak dari Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan Penyidik″, tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Tidak menunggu lama tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon dan diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, dari ketiga tersangka ini salah satu nya adalah warga negara asing dari Negara Bulgaria berinisial VTG dan tersangka merupakan otak dari tindak pidana ini.
“Selanjutnya Inisial JP alias J berperan ikut serta membantu melakukan tindak pidana dan Inisial CCM yang merupakan kekasih Inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP″ Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si
″Tindak Pidana yang dilakukan para tersangka ini cukup profesional, dimana tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, “tambahnya.
Lalu para tersangka memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM. Disamping itu ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture).
“Dengan menggunakan alat ini tersangka memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong dan kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain″, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Lombok, sehingga penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok serta berhasil mengamankan ketiga tersangka dan kemarin sore tersangka berhasil dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa Kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil Kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro, Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai 800 juta rupiah dari kurang lebih 50 orang Nasabah″, ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sementara itu Direskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K. menambahkantL tentang banyaknya kartu magnetik yang dimiliki tersangka ini masih terus diselidiki.
“Dalam melakukan aksinya tersangka VTG ini tidak sendirian namun dibantu dua orang warga Negara Indonesia. Aksinya telah dijalankan semenjak bulan April 2022 dan kami terus mengejar seorang tersangka lagi berinisial A yang kemungkinan seorang warga negara Asing juga″, tambah Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K.
Atas pengungkapan kasus ini, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin mengapresiasi kinerja tim Direkrimsus Polda Kepri.
″Terima kasih kepada bapak ibu tim penyidik dari Polda Kepri atas kerja sama selama ini, sehingga Kasus Skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri sangat cepat berhasil diungkap, ” tambahnya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla .menambahkan pihak imigrasi akan terus melakukan pengawasan dan sinergi dengan pihak kepolisian karena ini merupakan case yang sudah lama dilakukan.
“Dan jaringan yang perlu dipecahkan bersama-sama terkait kasus skimming ini. Dengan dibukanya jalur internasional menjadikan banyaknya orang asing yang datang dan melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa On Travel, pintu masuknya berada di Bali. Dan oleh karena itu bersama-sama kita mengantisipasi hal tersebut,″ pungkasnya. (aby)








































