Pemda Diminta Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla dengan Regulasi dan Anggaran

0
Sumber : InfoPublik

Jakarta, batamtv.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengimbau pemerintah daerah (pemda) mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan Ribka setelah memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas kesiapsiagaan karhutla untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Ribka menegaskan, kesiapsiagaan daerah perlu didukung regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keterlibatan masyarakat.

“Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap harus ada,” ujar Ribka.

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, Kemendagri bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana.

Kemendagri juga telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026.

Pemda yang belum memiliki produk hukum terkait pengendalian karhutla diminta segera menyusunnya. Regulasi tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain penguatan regulasi dan anggaran, kepala daerah juga diimbau meningkatkan upaya pencegahan di lapangan melalui edukasi dan sosialisasi secara masif.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat peran relawan pemadam kebakaran (Redkar) dalam deteksi dini serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sumber : InfoPublik