
Jakarta,batamtv.com,- Kejaksaan Agung menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) belum dapat memeriksa perusahaan Navayo International AG. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dimintai tanggapannya terkait dengan proses hukum yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia.
“Pemeriksaan terhadap pihak Navayo belum dapat dilakukan dikarenakan pihak Navayo yang berlokasi di negara Hungaria setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik melalui pihak Kementerian Luar Negeri, ternyata pihak Navayo tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ujar Harli saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
Harli menegaskan, penyidik Jampidmil terus melakukan pengumpulan bukti dan memeriksa sejumlah saksi hingga arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura memvonis pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi kepada Navayo sebesar 24,1 juta Dolar Amerika Serikat. “Pihak penyidik koneksitas Jampidmil telah melakukan tindakan-tindakan pengumpulan bukti-bukti seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli,” lanjut Harli.
Lebih lanjut, penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, baik itu melanjutkan pemeriksaan secara in absentia atau penetapan tersangka lain. Tapi, langkah ini akan diambil setelah dilakukan gelar perkara perkembangan penyidikan.
“Adapun kemungkinan mengenai rencana langkah melakukan pemeriksaan secara in absentia atau menetapkannya sebagai tersangka dan langkah-langkah lainnya terhadap perkara Navayo akan dilakukan setelah gelar perkara perkembangan penyidikan perkara tersebut,” tutup Harli. Diberitakan, sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Navayo International AG memasuki babak baru.
Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta Dolar Amerika Serikat (AS). Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dolar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.
“Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrase Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Yusril mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut membuat Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah di Prancis. Ia menjelaskan, aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Perancis.
“Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrase Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis,” ujar dia.
Yusril mengatakan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi. Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.
Ia akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































