BATAM, batamtv.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H. telah mengamankan 1 orang residivis tersangka Curas dan 1 orang tersangka Penadah, Jum’at (28/01/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
Tersangka Curas berinisial YN (23 Tahun) ditangkap di Pulau Malang Nongsa, serta Tersangka Penadah berinisial MA (23 Tahun) ditangkap di daerah Tiban Sekupang.
Berawal Pada Hari Kamis (23/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan PJB Tahap 1 Sagulung, korban berinisial TE (21 Tahun) sedang duduk-duduk bersama 3 temannya, lalu datang tersangka YN menggunakan Motor Vega-R, langsung menendang kursi dan menodongkan Pisau/Sajam kepada Korban dan merampas 1 Unit HP Korban Merk OPPO F1 dan langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.
Menerima Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, S.H. langsung melaksanakan Penyelidikan. kemudian pada Hari Selasa (18/01/2022), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP OPPO F1 yang cirinya mirip dengan HP Korban di daerah Tiban Sekupang, sehingga Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan tersangka Penadah berinisial MA beserta Barang Bukti HP Korban yang merupakan Hasil Curian.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada Hari Jumat, (28/01/2022), sekira pukul 23.00 WIB, Tim dapat mengamankan tersangka Curas YN di Pulau Malang Nongsa. Tersangka YN berserta Barang Bukti Pisau/Sajam dan Motor yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana diamankan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit HP OPPO F1 dari tersangka Penadah MA yang merupakan Hasil Tindak Pidana / Milik Korban, serta 1 Unit Motor Merk Yamaha Vega-R dan 1 Bilah Pisau/Sajam berukuran 30 Cm dari tersangka YN yang merupakan Alat Tindak Pidana.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan tersangka melakukan Tindak Pidana Curas pada malam hari menggunakan Pisau/Sajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Adapun Tersangka Curas YN adalah Residivis Penikaman menggunakan Pisau/Sajam dengan Korban Luka Berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) TKP Batu Aji Tahun 2020 dan telah bebas di Bulan Agustus tahun 2021.
Atas perbuatannya, tersangka Curas YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara, dan Pelaku Penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 4 Tahun Penjara.
“Masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam, ” Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (red)










































