read news – Karyawan Mie Ayam Bawa Kabur Uang Tunai, Ponsel dan Motor Majikan

0

BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian (Curat) berinisial E (30 Tahun) di Simpang Dam muka kuning Kota Batam, Sabtu (29/01) kemarin.

Berawal pada hari Senin (24/01/2022) Pada saat korban selesai berjualan mie ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 wib. Sedangkan tersangka yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih main hp, pada hari selasa (25/01/2022)  sekira pukul 06.30 wib korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp.3.200.000 , 1 unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam dan 4 buah Tabung Gas 12 kg dan 1 unit Sepeda motor merk Honda beat telah hilang.

Setelah mendapat laporan tersebut Kemudian pada hari sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Simpang Dam muka kuning Kota Batam.

Mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ke tempat tersebut. Sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan tersangka  E (30 Tahun) dan beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 Buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 Lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang saat ini tersangka sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk baja.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM (red)