Jakarta, batamtv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rendahnya skor integritas pemerintah daerah harus dimaknai sebagai peringatan dini terhadap potensi penyimpangan tata kelola yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan kolaborasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi antara KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan hingga Juli 2026 masih banyak pemerintah daerah yang mencatatkan nilai rendah pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Skor itu bukan sekadar angka, tetapi alarm dini yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, indikator integritas harus dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan agar persoalan tata kelola dapat segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi kasus korupsi.
KPK menilai sejumlah persoalan seperti lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang belum efektif, hingga hubungan yang kurang harmonis antara kepala daerah dan DPRD dapat membuka celah terjadinya penyimpangan.
Selain itu, KPK mengidentifikasi dua sektor yang masih rawan praktik korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengisian jabatan.
Pada sektor PBJ, potensi penyimpangan kerap terjadi sejak tahap awal, seperti pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi teknis, hingga persyaratan lelang yang mengarah pada pihak tertentu.
“Sering kali vendor tertentu sudah mengetahui persyaratan lebih awal, sementara peserta lain tidak memperoleh informasi yang sama,” kata Setyo.
Sementara itu, praktik jual beli jabatan juga masih menjadi perhatian. Pengisian jabatan dinilai belum sepenuhnya berbasis kompetensi, melainkan dipengaruhi faktor kedekatan dan kepentingan tertentu.
Kondisi tersebut berisiko menggeser orientasi pelayanan publik menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK menegaskan pentingnya pembangunan integritas aparatur sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembangkan berbagai instrumen pengawasan, termasuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi dengan KPK akan diperkuat melalui pendampingan kepada kepala daerah, DPRD, serta OPD di sektor strategis seperti pekerjaan umum, kesehatan, keuangan, dan pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap dukungan KPK dapat semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah,” ujarnya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan di sektor berisiko tinggi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Sumber : infopublik











































