DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp294,35 Miliar

0
DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (11/9/2026) malam. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan hasil akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang kemudian disetujui seluruh anggota DPRD Kota Batam.

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (11/9/2026) malam, setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan akhir pembahasan dan mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Hadir Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemko Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan juru bicara Muhammad Fadli SE, total APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 berubah dari Rp4.299.916.238.625 menjadi Rp4.594.272.929.180. Artinya, terjadi penambahan sebesar Rp294.356.690.555 atau sekitar Rp294,35 miliar.

Kenaikan tersebut juga tercermin dalam postur belanja daerah yang meningkat dari Rp4.299.916.238.625 menjadi Rp4.594.272.929.180.

“Melalui proses telaah yang berlapis dan sistematis tersebut, kita bersama telah memastikan tidak adanya ruang bagi terjadinya tumpang tindih data (overlapping) maupun duplikasi anggaran di setiap urusan pemerintahan,” kata Muhammad Fadli saat membacakan laporan Banggar.

Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan secara berjenjang mulai dari forum komisi hingga tingkat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD). Penyelarasan dilakukan untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar data yang valid serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

“Penyelarasan ini menjamin bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berbasis pada validitas data dan kebutuhan prioritas daerah,” ujarnya.

PAD Batam Tumbuh 7,11 Persen

Pada Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Batam berubah dari Rp4.184.416.238.625 menjadi Rp4.321.791.825.144,11.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp2.581.767.140.625 menjadi Rp2.765.372.260.469 atau naik sekitar 7,11 persen. Peningkatan tersebut berasal dari kenaikan target pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain PAD yang sah, serta sejumlah potensi penerimaan daerah lainnya.

Pajak daerah naik dari Rp2.099.455.340.675 menjadi Rp2.250.822.713.872 atau sekitar 7,21 persen. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi penambahan titik reklame videotron baru sesuai Master Plan Reklame Kota Batam, potensi pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru, serta peningkatan sejumlah komponen PBJT.

Sementara itu, retribusi daerah meningkat dari Rp305.198.753.700 menjadi Rp312.762.703.140 atau sekitar 2,48 persen. Pendapatan transfer justru mengalami penyesuaian dari Rp1.602.649.098.000 menjadi Rp1.555.417.778.558.

Banggar menilai capaian pendapatan daerah perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi.

“Badan Anggaran memandang sangat perlu untuk menekankan satu catatan strategis untuk menjadi perhatian dan komitmen kita bersama untuk mengawal secara ketat agar proyeksi pendapatan yang telah dibahas bersama, baik yang bersumber dari sektor Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu,” tegas Fadli.

Belanja Modal Bertambah

Dari sisi belanja, peningkatan terlihat pada belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi naik dari Rp3.438.136.739.758 menjadi Rp3.626.077.562.817. Sementara belanja modal meningkat dari Rp842.534.673.867 menjadi Rp943.642.964.163.

Belanja tidak terduga juga naik dari Rp19.244.825.000 menjadi Rp23.550.000.000.

Dalam komponen belanja modal, belanja peralatan dan mesin meningkat dari sekitar Rp154,15 miliar menjadi Rp204,45 miliar. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi juga naik cukup signifikan dari sekitar Rp357,85 miliar menjadi Rp433,98 miliar.

Banggar turut memaparkan pemenuhan mandatory spending dalam Perubahan APBD 2026. Belanja pendidikan dialokasikan sebesar Rp1,331 triliun atau 28,98 persen dari APBD. Belanja infrastruktur publik mencapai Rp1,593 triliun atau 34,68 persen, sedangkan belanja pegawai sebesar Rp1,663 triliun atau 36,20 persen.

APBD Perubahan 2026 Dipastikan Berimbang

Pada aspek pembiayaan, pembiayaan daerah meningkat dari Rp115,5 miliar menjadi Rp272,481 miliar. Banggar menjelaskan pembiayaan tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja sehingga postur Perubahan APBD 2026 tetap berimbang antara pendapatan dan belanja.

“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” jelas Fadli.

Setelah laporan Banggar selesai disampaikan, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, kemudian Kamaluddin mengetukkan palu satu kali sebagai tanda persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Ia mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan anggaran dan meminta seluruh SKPD di lingkungan Pemko Batam segera menyiapkan tahapan administrasi untuk pelaksanaan APBD Perubahan.

“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengesahan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Batam.

Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga memuat empat agenda penting. Agenda pertama yakni laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan.

Agenda kedua berupa laporan Banggar atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Agenda ketiga adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Sementara agenda keempat berupa laporan Badan Musyawarah mengenai Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran agar kebijakan belanja daerah diarahkan pada kebutuhan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencapaian prioritas pembangunan Kota Batam.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita