
Batam, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyepakati integrasi perizinan berusaha berbasis risiko pada subsektor pangan segar di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai upaya mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, bersama Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Sa’ad, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto, di Gedung Marketing Center BP Batam, Jumat (24/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BP Batam dalam mewujudkan sistem perizinan yang lebih terintegrasi, cepat, dan efisien, khususnya di sektor pangan segar.
Dalam sambutannya, Misni menyatakan bahwa integrasi perizinan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendukung kelancaran distribusi pangan di wilayah Kepulauan Riau.
“Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan serta mengatasi berbagai hambatan dalam penyediaan bahan pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Batam memiliki peran strategis sebagai barometer pembangunan di Kepulauan Riau, sehingga optimalisasi sistem perizinan di wilayah tersebut dinilai penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, penyediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus didukung melalui kebijakan lintas sektor.
Pemprov Kepri, lanjut Misni, terus berkomitmen memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan berkualitas.
Selain itu, integrasi sistem perizinan juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, mendorong pertumbuhan pelaku usaha baru, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok pangan.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus mendukung kebijakan yang memberikan kemudahan berusaha dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Melalui kesepakatan ini, proses perizinan berusaha berbasis risiko pada subsektor pangan segar di wilayah KPBPB Batam diharapkan berjalan lebih terpadu, sehingga meningkatkan kepastian berusaha dan memperkuat ketahanan pangan di Kepulauan Riau.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo










































