
BATAM, batamtv.com – Polsek Sagulung mengamankan 4 orang tersangka pencurian peralatan las atau welding.
” 4 tersangka yang di amankan yakni FL (32 th), HJ (34 th), TR (26 th), S (34 th) dan mereka di amankan di kediaman para tersangka, ‘ ujar Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K Jumat (22/04).
Lebih lanjut Kapolsek Sagulung menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin (28/03/2022) sekitar pukul 08.00 wib telah terjadi tindak pidana “PENCURIAN” di PT.HONG YUAN Sagulung.
Pelapor adalah karyawan SubCON PT.YAPPANTO GROUP yang bekerja sama dan melakukan pengerjaan di PT.HONG YUAN yang tugasnya sebagai pengawas lapangan.
Pelapor mengecek Workshop di PT.HONG YUAN dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa: 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Welding 400.
Atas kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 70.000.000 ,- Dan Melaporkan Kejadian Ke Polsek sagulung.
Setelah menerima Laporan dari Korban Kemudian Pada hari sabtu (16/04/2022) sekira pukul 01.00 wib Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu yang diduga tersangka yang bernama FL sedang berada di winsor Phase Lubuk Baja Nagoya.
Kemudian Anggota Reskrim Polsek Sagulung mendatangi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FL tersebut.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 unit travo las milik korban yang hilang sesuai dengan laporan korban tersebut, Setelah itu anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka FL dan tersangka FL mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka FL mengakui tidak sendirian namun bersama dengan 4 orang temanya yaitu , tersangka TR, tersangka HJ, tersangka S dan tersangka ALI (dpo).
Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh dari tersangka FL tersebut, kemudian Anggota Reskrim langsung menuju tempat kediaman tersangka TR Rumah makan lamongan Winsor lubuk baja dan tersangka TR berhasil di amankan.
Setelah itu Anggota Reskrim melakukan pengembangan lagi dan melakukan penangkapan tersangka tersangka HJ, tersangka S di Kavling Sagulung sempurna Sagulung Kota Batam, setelah itu ke-4 tersangka tersebut kemudian di bawa Kapolsek Sagulung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan Tahun. (aby)








































