BATAM, batamtv.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 2 orang tersangka mucikari tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan eksploitasi anak.
2 tersangka yang diamankan yakni tersangka AYM (Perempuan) 21 tahun dan tersangka M (Perempuan) 22 tahun.
Kedua tersangka diamankan di salah satu hotel kawasan Nagoya Kota Batam.
Kedua tersangka diketahui sebagai mucikari namun tidak saling kenal.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SIK menjelaskan, informasi ini bersumber dari media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang Darurat Prostitusi anak dibawah umur.
Lalu Pada hari Kamis (14/04/2022) pukul 16.30 wib dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang IPTU Pandu Renata Surya, STK, MH melakukan penyelidikan dan anggota melakukan penyamaran/undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada seorang Wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di salah satu Hotel Kawasan Nagoya Kecamatan Lubuk Baja.
Kemudian setelah korban diantar tersangka M sebagai Mucikari ke kamar Hotel, tersangka M menerima Uang dari Tamu sebesar Rp. 2.000.000, kemudian di berikan tersangka M kepada Korban DS sebesar Rp. 800.000,- dan meninggalkan korban bersama tamu,
Setelah itu tersangka M diamankan dibawah/lobby Hotel. Sedangkan anggota lain naik kekamar dan langsung di interogasi saat itu korban mengaku dan menyatakan korban mendapatkan uang sebesar Rp 800.000,- dari tersangka M untuk melayani tamu dan saat di tanyakan umur, korban DS berusia 13 Tahun dan Korban AAA berusia 16 Tahun.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut polisi membawa tersangka dan barang bukti beserta saksi ke Polresta Barelang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka M yakni Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 11 Warna Silver, 2 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik DS, Baju Dan Celana Milik M, Screen Shoot Whatsapp, dan dari tersangka AAA Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 Unit Handphone Iphone 7+ Warna Hitam, 1 Bungkus Kondom Merk Sutra, 1 Card Kunci Kamar Hotel, Baju dan Celana milik AYM, Baju Dan Celana Milik AAA, Screen Shoot Whatsapp.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH Mengatakan kejadian tindak pidana exploitasi anak tersebut ada system bagi hasil keuntungan.
Terhadap korban DS, tersangka M menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban DS sebesar Rp. 800.000,-. Dan Terhadap korban AAA, tersangka AYM menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.000.000 dan membagikan hasil tersebut dengan memberikan uang kepada korban AAA sebesar Rp. 1.800.000,-.
Tersangka bermodus mengajak korban dengan diming imingi akan mendapatkan Uang. Diketahui sebelumnya antara korban dan tersangka mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menghimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya jangan sampai melakukan aktivitas di luar kontrol orang tua.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara, ” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH. (aby)









































