read news – 80 Orang Ikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak di Tanjungpinang

0
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang Bambang Hartanto (keenam dari kiri) dan dihadiri Perwakilan Dinas P3A Dalduk KB Provinsi Kepri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta sejumlah OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang membuka pelatihan konvensi hak anak. (Foto : dwi susilo - batamtv.com) 
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang Bambang Hartanto (keenam dari kiri) dan dihadiri Perwakilan Dinas P3A Dalduk KB Provinsi Kepri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta sejumlah OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang membuka pelatihan konvensi hak anak. (Foto : dwi susilo - batamtv.com) 

TANJUNGPINANG, batamtv.com –  Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Tanjungpinang Bambang Hartanto dan dihadiri Perwakilan Dinas P3A Dalduk KB Provinsi Kepri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, serta sejumlah OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang membuka pelatihan konvensi hak anak.

Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari, dimulai sejak Senin (2/10) kemarin dan rencananya akan ditutup pada Rabu (4/10) besok seluruhnya berlangsung di Aula Kusairi Usman Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang.

Sekitar 80 peserta secara offline dan 60 peserta secara online mengikuti acara melalui zoom webinar yang digelar   Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) .

Peserta pelatihan terdiri dari para pendidik baik jenjang TK, SD maupun SMP, petugas kesehatan, pengelola LKSA, pengurus rumah ibadah, forum anak, pengurus lembaga kemasyarakatan, sahabat perempuan dan anak, perwakilan OPD dan anggota gugus tugas kota layak anak.

Tujuan diadakannya pelatihan ini menurut Kadis DP3APM, Rustam, adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak dan 5 klaster Hak anak, yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Hak Pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan hak perlindungan khusus.

“Konvensi Hak Anak sangat penting untuk Anak anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konvensi ini juga mengakui pentingnya partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka”, tambah Rustam

“Menurut sejarah, Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990″, tutupnya.

Hal mendasar yang dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi melalui amandemen kedua UUD 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi ,” setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana