
BINTAN, batamtv.com – Proyek dana bergulir di Bintan, konon malah memunculkan kasus dugaan korupsi. Bahkan polisi saat ini sudah mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka .
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menegaskan kedua tersangka YN (39) dan HS (58) diduga melakukan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran ex PNPM-MPd UPK Kecamatan Teluk Bintan .
“Jumlah anggaran yang disimpan pinjam secara individu oleh kedua tersangka sejumlah Rp 650 juta yang diduga untuk perkaya diri sendiri,” ungkap AKBP Tidar Wulung Dahono aat konferensi pers, Rabu (02/11/2022).
Kasus tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Ex Pnpm-MPd UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan tahun 2014 sampai dengan tahun 2021.
Dalam kasus ini berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor : 180 / IV / 2008, tentang pembentukan unit pengelola kegiatan (UPK) Lestari Bintan, tersangka (YN) diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd untuk kecamatan Teluk Bintan.
PNPM ini salah satu kegiatannya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Teluk Bintan sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO).
“Namun, pada Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2014 dan tahun 2015 pemerintah menyatakan pengakhiran progrqm PNPM-MPd. Namun tersangka masih terus mengelola dana terserbut,” kata AKBP Toidar Wulung Dahono.
Saat itu dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.853.803.416 pada tahun 2018 tersebut UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan.
“Namun dalam musyawarah, tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu. Kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), seolah olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI), ” ucap Tidar
Tidar menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Bintan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 650.000.000, dan dikuatkan oleh keterangan ahli bahwa telah timbul kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.
”Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar 531.028.400, dan mobil pick up beserta dokumen lainnya, ” tegas AKBP Tidar.
editor : abyaqsa ra
reporter : dwi susilo









































