read news – Jamin Kelancaran Lalu Lintas Barang, BP Batam Sosialisasi BMTB

0
Narasumber dan Peserta sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) berpose bersama. (foto-ryd-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, menggelar sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) kepada para pelaku usaha di Batam di Harris Hotel Batam Center Kamis (8/9/2022).

Sedikitnya 80 pengusaha yang melakukan pengajuan pemasukan barang modal tidak baru menjadi peserta dan antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini, BP Batam menggandeng Kementerian Perdagangan RI dan Ditjen Bea dan Cukai, yang dihadirkan sebagai narasumber.

Dal sambutannya Kasubdit Industri BP Batam, Krus Haryanto mengatakan tujuan pertemuan guna peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha.

“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanan. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya,” kata Krus.

Lebih lanjut, Krus mengatakan pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melalui IBOSS.

Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap:

a. Kepatuhan Pelaku usaha;

b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan; dan

c. Realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.

Krus menambahkan semangat untuk terus menjamin kelancaran lalu lintas barang di KPBPB Batam, sejalan dengan target realisasi investasi BP Batam sebesar 31 Triliun investasi di tahun 2022 ini.

“Terkait pelaporan dan realisasi, aturan adalah 30 hari. Peningkatan Kepatuhan Laporan dan realisasi, menjadi konsen pengawasan. Apabila pemasukan lalu lintas barang lancar, otomatis kami optimis investasi juga bisa lancar,” kata Krus.

Saat ini pelaksanaan perizinan lalu lintas barang telah terintegrasi melalui sistem online I-BOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) atau yang sebelumnya menggunakan sistem SIKMB.

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang hadir dari Batam Aero Technic Fredy Supriyadi menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, atensi dan inisiasi yang dilakukan BP Batam akan sangat membantu para pelaku usaha.

“ini sangat-sangat bermanfaat untuk kita selaku importir maupun eksportir, dengan ini kami harap khazanah BMTB (Barang Modal Tidak Baru) semakin lengkap untuk kita, karena kadang dalam praktik banyak hal baru yang harus kita tanyakan, harapannya tentu kontinu diselenggarakan, makasih BP Batam,” pungkasnya.

Sosialisasi diisi dengan pemaparan dari 3 narasumber yang dihadirkan yakni : Iman Kustiaman Analisis Perdagangan Ahli Madya dan Sunny Adrian Analisis Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI, serta Nanda Prismana, Pemeriksa Pertama Bea dan Cukai Batam, dan sesi diskusi dipimpin Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi. (ryd)